Polri Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus TPPO P3MI Ilegal di Mataram

polri sita 1 116 paspor hasil kasus tppo p3mi ilegal di mataram 69895

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda NTB menyita 1.116 paspor dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal, PT. Mahesa Tunggal Putra asal Kota Mataram.

“Dari 1.116 paspor, 1.107 di antaranya kami sita dari hasil penggeledahan di kantor P3MI PT. Mahesa Tunggal Putra yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Sisanya disita dari 9 korban,” ujar Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum., Rabu .

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial RS (38), MS (55), S (41), dan BK.

Ia mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dari hasil penyidikan terungkap RS berperan sebagai pekerja lapangan yang merekrut calon pekerja migran.