Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., mengatakan sedang
mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity
(IMEI) ponsel atau handphone (HP). Perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut
Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara
gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui
aplikasi yang kami buat,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri kepada
wartawan, Jumat .
Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan.
Dia menyatakan perumusan aplikasi itu bekerja sama dengan kementerian/lembaga
yang terkait penerbitan IMEI.
Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat pengguna ponsel
dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal
atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah
tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila
ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan
langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat
sebagai konsumen,” jelasnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri menegaskan mengenai langkah tindak lanjut
pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan masyarakat. Dia pun
menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel
tersebut.
“Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka
di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register
(CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.
“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini
selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965
buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian
negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” jelas Kabareskrim
Polri Komjen. Pol. Drs. Wau Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di gedung
Bareskrim Polri, Jumat .