Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Sebuah aplikasi
disiapkan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk digunakan sebagai sarana aduan
masyarakat soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara
gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui
aplikasi yang kami buat,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol.
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (9/8/23).
Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan
aplikasi tersebut rencananya ditujukan untuk memastikan keaslian dari IMEI
ilegal yang ada di masyarakat. Nantinya apabila masyarakat memiliki keraguan
soal keaslian IMEI dari perangkat miliknya bisa melalui aplikasi itu untuk
tindak lanjutnya.
“Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000,
kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan
merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelas Dirtipidsiber.
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyusun jadwal untuk
melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan
International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.