Polri Selidiki Dugaan Unsur Pidana dalam 92 Rekening Ormas Ormas yang Diblokir PPATK

polri selidiki dugaan unsur pidana dalam 92 rekening ormas ormas yang diblokir ppatk 15948
Bid TIK Polda KepriJakarta. Polri masih mempelajari hasil evaluasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran 92 rekening milik anggota Front Pembela Islam (FPI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Polri masih mendalami dugaan unsur pidana di balik transaksi rekening milik FPI tersebut. Termasuk dugaan adanya aliran dana ke terorisme.

“Itu ada rekening 92 rekening. Seluruhnya sekarang dipelajari oleh Bareskrim Polri terhadap transaksi melibatkan 92 rekening tersebut,” terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Minggu (07/02/21).

Karo Penmas Divisi Humas Polri memastikan Polri akan menindak jika memang nantinya ditemukan unsur pidana dalam transaksi 92 rekening FPI tersebut.

“Sedang dipelajari apabila memang terjadi tindak pidana disana tentunya Bareskrim akan mengambil upaya-upaya hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,” terang Jenderal Bintang Satu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Gelar perkara itu untuk mengetahui dugaan unsur pidana di balik transaksi rekening milik organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Dari hasil analisis sementara, 92 rekening yang diblokir itu merupakan atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.

92 rekening milik FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia