Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya kajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian, serta pendampingan dari jaksa.
“Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Karo Penmas saat konferensi pers pada Selasa (24/11/2020).
Jenderal Bintang Satu itu juga mengatakan bahwa penyidik memiliki waktu selama dua pekan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemilu ini. Pihak Bawaslu sebelumnya sudah melakukan pengkajian internal selama lima hari.
“Proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh penyidik Gakumdu dari unsur Polri terhitung semenjak dilaporkan,” jelas Karo Penmas.
Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan kampanye Pilgub Sumbar 2020 melalui media televisi lebih awal. Kandidat yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu menampilkan slogan yang digunakan serta menyampaikan visi dan misi. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November – 2 Desember 2020.