Polri Segera Rampungkan Berkas Perkara Ujaran Kebencian Terhadap NU

polri segera rampungkan berkas perkara ujaran kebencian terhadap nu 15788
Bid TIK Polda Kepri Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka dengan inisial SNR terus bergulir di meja penyidik Bareskrim Polri.

“Doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I. Kita berharap penyidik segera rampungkan berkas,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Sabtu (07/11/2020).

Selain itu, penyidik juga masih menganalisis lebih lanjut konten YouTube yang diunggah tersangka. Video tersebut akan menjadi penguat proses pelimpahan tahap I.

“Terkait dengan hasil digital forensik itulah yang meyakinkan penyidik untuk memberkas kasus tersebut. Tentunya sebagai tambahan alat bukti. Tentunya nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri,” jelas Karo Penmas.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

“Iya, Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang,” tambah Karo Penmas.

Tersangka diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Dan tersangka diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan tersangka karena diduga melakukan penghinaan melalui akun YouTube Munjiat Channel.

(rj/bq/hy)