Polri Sebut Motif Tersangka TPPO di NTT adalah Faktor Ekonomi

polri sebut motif tersangka tppo di ntt adalah faktor ekonomi 59136

Bid TIK Polda Kepri – Kupang. Kepolisian mengungkapkan
bahwa motif tersangka TPPO terhadap 15 orang di kabupaten tersebut adalah
faktor ekonomi.

“Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil
berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non-prosedural atau
ilegal,” jelas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Minggu
(4/6/23).

Seorang tersangka berinisial PD alias Lipus telah ditangkap
oleh Tim TPPO Gabungan pada Sabtu (3/6), pukul 23.00 WITA di wilayah Moni dan
telah diamankan di Polres Ende.

Pada awalnya, tersangka dihubungi oleh kakak kandung
berinisial KL di Riau yang meminta tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk
dipekerjakan pada PT RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp10
ribu per ton atau sekitar Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan. Tersangka PD mulai
melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan di Pekanbaru
kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu yang berlangsung dari bulan
Maret hingga bulan Oktober 2022.

 

PD pun berhasil merekrut 15 orang korban yang diberi
iming-iming dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu
per hari. Para korban diberangkatkan dari Ende dengan bersembunyi di bagian
belakang mobil ekspedisi menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya.
Sesampai di sana, para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya.

Namun, setelah lima bulan bekerja di daerah tujuan, para
korban tidak mendapatkan gaji bahkan dililit utang. Para korban pun merasa
ditipu dan memutuskan untuk kembali ke Ende.

“Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, ada empat
orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende,” jelasnya lebih lanjut.

Tersangka pun dijerat ancaman pidana penjara paling singkat
tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120
juta dan paling banyak Rp 600 juta atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017
tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana
penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.