etik atas AKBP DP terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba bersama Irjen.
Pol. TM. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP DP dijatuhi sanksi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pelaksanaan sidang KKEP dilaksanakan
pada Kamis pada pukul 13.00 WIB-19.00 WIB. Sidang tersebut
menghadirkan saksi, Kompol. K, SM, LP, Kompol SHA, san AKP AA.
“Sebanyak lima orang saksi yang hadir dalam persidangan, 2
di antaranya memberikan saksi melalui Zoom,” ungkap Karopenmas dalam konferensi
pers, Jumat .
Disebutkan, AKBP DP diduga melanggar pasal 13 ayat (1) PP
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1)
huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1
dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf h dan/atau
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi
etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Sanksi
Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota
Polri,” jelas Karopenmas.