Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Korlantas Polri
memastikan bahwa kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi
masyarakat yang ingin perpanjangan SIM. Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan
pada saat pembuatan SIM. , dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki
tanggal berlaku. Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis
maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan
sertifikat mengemudi.
“Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan
bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” jelas
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dilansir dari
JawaPos.com, Sabtu (17/6/23).
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa perpanjangan
SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.
“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma
dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat
belum tentu besok sehat,” tutup Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya
itu.