Polri Pastikan WNA Kanada Ditangkap di Bali Buronan Interpol

polri pastikan wna kanada ditangkap di bali buronan interpol 59182

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Warga negara asing (WNA)
asal Kanada, Stephane Gagnon ditangkap Divhubinter Polri. Buronan Interpol ini
diamankan di Bali pada 20 Mei 2023. Hal tersebut disampaikan Kadiv Hubinter
Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., di Jakarta.

“Penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control
Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022. Dia adalah buronan pemerintah
Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan. Dari situ maka alamatnya
bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,”
jelas Kadiv Hubinter dilansir dari laman pmjnews, Senin (5/6/23).

 

Irjen. Pol. Krishna Murti menjelaskan, Stephane memasuki
wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polri baru
mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 melalui
Interpol.

“Yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat
red notice tersebut. Kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya
dapat menangkap (Stephane Gagnon),” ungkap Kadiv Hubinter.

Hal ini sesuai dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam meningkatkan Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat.