Polri Pastikan Penyidik Lalin Tersertifikasi Sesuai Aturan

polri pastikan penyidik lalin tersertifikasi sesuai aturan 58558

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri menjelaskan
mengenai penyidik lalu lintas yang berhak melakukan penindakan harus
bersertifikat. Hal itu telah diatur dalam PP nomor 58 Tahun 2010 poin kelima.

“Petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi
di bidangnya,” bunyi poin kelima.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, sertifikasi penyidik lalu lintas itu
juga tertuang dalam Undang-Undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 pasal 15
yang berbunyi: penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki
sertifikat atau kompetensi di bidangnya sedangkan sertifikasi petugas penindak
pelanggar lalin dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat bintara,
pama, dan pamen yang bertugas pada fungsi lalin minimal satu tahun

“Terkait sertifikasi polisi lalin yang melaksanakan
penindakan terhadap pelanggar lalin, berdasarkan surat Telegram kapolri nomor
ST 830 tanggal 12 April 2023 penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan
oleh petugas yang memiliki Kep penyidik pembantu atau telah bersertifikasi
petugas penindakan pelanggar lalin,” jelas Karopenmas dalam konferensi pers,
Senin .

Ia juga menegaskan bahwa Korps Lalu Lintas Polri terus
memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya. Hal itu
untuk mewujudkan keprofesionalitasan petugas penindak pelanggaran lalin.