Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dittipidum Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke anmar ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan bahwa status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya, seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (9/5/23).
Saat ini Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di anmar. Pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke anmar.
“Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di anmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke anmar secara ilegal.
Pada Sabtu (6/5/23) seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah awaddy, anmar ke Thailand, dan bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.