Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Setelah melakukan
pemeriksaan terhadap Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim
Polri pun memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari
penyelidikan menjadi penyidikan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol.
Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan status
kasus itu dilakukan setelah pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama 9 jam
mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar
perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan
dinaikkan menjadi penyidikan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri di
Bareskrim Polri, Selasa (4/7/23) dini hari.
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa mulai besok,
polisi sudah melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut. Ia
menambahkan, polisi sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang saksi ahli
terkait kasus tersebut, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor pada hari
ini. Dari pemeriksaan sejumlah pihak itu, pihak kepolisian sudah bisa meyakini
adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada
perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti,” jelasnya
lebih lanjut.
Adapun rangkaian pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan dengan
cara profesional dan diberi pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.
“Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al
Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, kemudian terkait
beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami,” tambahnya.
“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video
itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang
bersangkutan,” tutup Dirtipidum Bareskrim Polri itu.