Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu atau methafetamin sebanyak 18 kilogram dan 499 kilogram ganja dari total 17 orang tersangka. Adapun rinciannya, 1,106 kilogram dari 3 orang jaringan Kepulauan Riau, sebanyak 1 ,118 kg sabu dari 2 tersangka jaringan Sumatera Utara.
Kemudian, 5 kilogram sabu dari 5 tersangka jaringan Jakarta, 12,601 gram sabu dari 3 orang tersangka jaringan Surakarta-Jakarta, serta 5 jenis ganja dengan berat 500 kilogram dari jaringan Aceh dengan total 4 tersangka.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna Siregar menyebut pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penyidik secara hukum kepada pihak yang terkait dan publik.
Brigjen Pol Krisna Siregar juga menyampaikan agar seluruh masyarakat terus berupaya dalam memerangi kejahatan narkotika jenis apapun. “Saya berpesan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder, mari kita bersama memerangi kejahatan narkoba, memulihkan saudara kita yang menjadi pecandu dan penyalahguna narkotika serta menjauhi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tersebut menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Saya tegaskan lagi, di sini komitmen kita untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu menjadi pemakai, baking, apalagi menjadi bandar serta terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.