Polri Lacak Kasus Eksploitasi Anak Korban Video Gay Kids

polri lacak kasus eksploitasi anak korban video gay kids 62524

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan
eksploitasi anak atau video gay kids (VGK) dengan dua pelaku berinisial R (21)
dan LNH (16).

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan meminta agar Polisi memberikan
hukuman maksimal terhadap para pelaku. Ia juga berharap para korban dapat
dilacak.

“Kami berharap juga agar para korban dilacak dan
kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak,”
ujar Kawiyan dikutip dari PMJ News, Minggu .

Menurutnya, penanganan itu bertujuan untuk kembali
memulihkan psikologis korban. Tak hanya itu, ia meminta pemerintah memberikan
pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.

 

“Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui
identitasnya, kita ketahui orang tuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen,
kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi,” jelasnya.

“Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi
dan sebagainya? adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut,”
sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan
video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay
anak itu dengan harga mulai Rp150.000.

“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang
disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup
Telegram,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri
Simanjuntak, Jumat .

“Kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan
kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” tambahnya.