Polri Kirim SPDP Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

polri kirim spdp kasus dugaan penistaan agama panji gumilang ke kejaksaan 60644

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Dittipidum
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan oleh Panji Gumilang. SPDP tersebut pun telah dikirim ke Kejaksaan.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke
Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,”
jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,
S.H., dilansir dari monitorindonesia, Kamis .

“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan
baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini (tindak pidana UU ITE) juga kita masukan
dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” tambahnya.

Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa Bareskrim Polri memersangkakan
Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.