Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan, berbagai aplikasi tersebut dibuat dengan tujuan mencegah pungutan liar (pungli) atau penyimpangan yang dilakukan oleh petugas. Hal itu dilakukan sebagai transparansi pelayanan publik yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Baca juga :
Sesuai dengan permintaan panitia pada Pameran Hakordia 2022 peserta diminta untuk menampilkan data terkait dengan upaya mencegah dan memberantas korupsi yang telah dilakukan di lingkungan masing-masing peserta. Polri di antaranya menampilkan Sinar yang merupakan Sim Nasional, aplikasi yang memudahkan masyarakat melakukan perpanjang masa berlaku SIM dari rumah tanpa harus ke kantor polisi,” terang Irjen Pol. Dedi.
Selain itu, lanjut, Irjen Pol. Dedi, alat lainnya, Signal merupakan layanan Samsat daring yang melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan secara daring. Selain mengenalkan berbagai aplikasi yang dimiliki, Polri juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan korupsi kepada masyarakat.