Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan aluminium composite panel (ACP).
“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka, yaitu MD, J, dan IS,” terang Jenderal Bintang Dua di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/11/20).
Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Para tersangka merupakan pekerja bangunan yang merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut memicu kebakaran.
Polisi juga mentapkan mandor bangunan Kejagung berinsial UAM sebagai tersangka lantaran tidak melakukan pengawasan saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.
(ym//)