Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram No: STR/760/X/OPS.2./2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, Selasa .
Dalam isi surat tersebut juga para personil Polri di seluruh daerah untuk melakukan mitigasi dampak serta akibat bencana terhadap harta benda maupun fasilitas umum.
Selain itu, pengecekan kesiapsiagaan personel, dan perlengkapan penanggulangan bencana secara terpadu dengan Instansi terkait, agar sewaktu-waktu siap, dan mudah digerakan serta mendirikan posko penanganan banjir di Polres, Polsek yang wilayahnya rawan terjadi bencana banjir.
Baca juga :
Pada wilayah rawan bencana, personel diminta sinergi dengan seluruh stakeholder untuk mendirikan posko penanganan secara terpadu, pengungsian yang memadai, dan dapur umum.
Isi arahan berikutnya yakni para Kapolres dan Kapolsek juga diinstruksikan untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka mengendalikan arus lalu lintas, mengatur, dan menangani kemacetan lalu lintas akibat banjir serta menempatkan personel Polri di lokasi-lokasi ruas jalan yang tergenang banjir.
(ym/hn/um)