Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebarkan Ujaran Kebencian saat Pemilu 2024

polri ingatkan masyarakat tak sebarkan ujaran kebencian saat pemilu 2024 58940

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tidak
menyebarkan ujaran kebencian dalam Pemilu 2024. Terlebih ujaran kebencian dan
SARA serta berita bohong atau hoaks kerap terjadi di media sosial.

Menurut Brigjen Pol. Ramadhan, hal itu berpotensi menjerat
masyarakat dengan hukum yang berlaku, sepeti Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Karenanya, Polri berkomitmen terus mengawal
pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

 

“Polarisasi (terjadi) ketika pemilih suka kepada A
(calon), tetapi menjelek-jelekkan kandidat B. Pemilih menghina, mengadu domba,
ini larangan, ini sanksi, ini sebuah kebiasaan dilakukan oleh seseorang yang
miliki simpatik tinggi,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan dalam acara ‘Gerakan
Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan LPP RRI, 
di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Brigjen Pol. Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk
tidak menodai pesta demokrasi ini dengan bersikap arogan dan tidak bertanggung
jawab. Polri melihat, selama ini banyak pelaku yang sebenarnya tidak memahami
jika perbuatannya dapat melanggar hukum.

“Perbuatan itu sebenarnya baik, mau mendukung calon A,
tapi caranya salah. Sanksinya bisa pidana, yang bersangkutan nggak ngerti bisa
kesangkut hukum,” jelas Brigjen Pol. Ramadhan.