Bid TIK Polda Kepri – Medan. Kepolisian menggerebek
sebuah rumah yang dijadikan markas judi online di kawasan Kecamatan Medan
Johor, Kota Medan, Sumut. Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes. Pol. Dr. Teddy
John Sahala Marbun menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya
mengamankan 10 orang pelaku dan tiga merupakan wanita.
“Peran dari para pelaku berbeda beda di mana ada yang
berperan sebagai operator dan penghubung calon pemain judi online,” jelas
Kombes Pol Teddy, Senin (12/6/23).
Petugas juga mengamankan beberapa unit komputer beserta
telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan judi online. Ia
mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya mendapatkan laporan warga yang curiga
akan aktivitas di dalam rumah tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dan didapati adanya aktivitas perjudian online di
dalam rumah tersebut. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas praktek judi
online baru beroperasi selama dua minggu,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh orang
tersangka dibawa ke Mapolda Sumut beserta barang bukti judi online yang
dipergunakan para tersangka. Sementara itu, hingga kini petugas masih mendalami
dan mengejar para bandar judi lainnya.