Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi siap melakukan
inspeksi mendalam pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat
nomor palsu yang semakin marak digunakan oleh oknum di berbagai kota, terutama
DKI Jakarta.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor
palsu digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil
genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas
instansi.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen.
Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H., menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat
pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.
“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih
dibahas dulu,” kata Ery kepada wartawan, Senin (31/10/23).
Perlu dicatat bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk
kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT. Pelat nomor
resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font,
kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya
boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” jelas Brigjen. Pol. Drs. Ery
Nursatari, M.H.