Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman salah
satu anak buah Fredy Pratama. Adapun rumah itu berada di kawasan Serpong,
Tangerang Selatan.
“Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN
daerah BSD,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,
Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Jumat .
SA, ujar Direktur, merupakan kurir uang hasil penjualan
narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia. Sementara, FA dan PN adalah
pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan narkoba kelas
internasional itu.
“SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa
duit cash ke Indonesia,” jelasnya.
Dalam penggeledahan disita uang pecahan Rp100 ribu senilai
total Rp400 juta, uang pecahan Rp50 ribu senilai total Rp2,5 juta, dan uang
pecahan US$100 sebesar US$44 ribu yang disita dalam brankas dengan total hampir
Rp1,2 miliar. Kemudian, dua lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, satu unit motor
Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, satu unit motor Kawasaki Ninja nopol
DA-5679-JA, satu unit mobil Fortuner warna silver, empat buku tabungan, lima
buku paspor.