Polri Gelar Diskusi Bahas Perlindungan Hukum untuk Jurnalis

polri gelar diskusi bahas perlindungan hukum untuk jurnalis 58935

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pers memainkan peran
yang sangat strategis dalam menyukseskan agenda pembangunan suatu bangsa.
Namun, di Indonesia, tingkat kekerasan terhadap jurnalis masih menorehkan angka
yang cukup tinggi, yakni ada lebih dari 40 kasus di setiap tahunnya.

Untuk itu lah, Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Hendra
Suhartiyono menyatakan Polri menyelenggarakan forum dialog publik bertema
‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’ pada hari ini, Rabu (31/5/2023).
Dialog ini turut mengundang Dewan Pers dan pimpinan redaksi sejumlah media.

“Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis
Independen Indonesia, jumlah kekerasan per tahun masih di atas 40 kasus, di
mana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan atau setelah
karya jurnalistiknya terbit,” ujar Brigjen Pol. Hendra di Jakarta, Rabu
(31/5/2023).

 

Selain itu, ditemukan tiga jenis kekerasan lainnya terhadap
jurnalis. Brigjen Pol. Hendra memaparkan pertama adalah meningkatnya serangan
digital terhadap jurnalis. Mulai dari menyebarkan informasi pribadi jurnalis
hingga serangan siber yang terjadi akibat banjirnya jaringan internet oleh fake
traffic ke situs perusahaan media.

“Kedua, adanya kekerasan seksual terhadap jurnalis
perempuan, dan terakhir maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa,”
terang Brigjen Pol. Hendra.

Padahal, jelas Brigjen Pol. Hendra, dalam melaksanakan
profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.

“Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan
makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi, dan mendapatkan gambaran
terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital, serta menyosialisasikan
hak perlindungan hukum atas jurnalis,” tutup Brigjen Pol. Hendra.