Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Telusuri aliran dana
kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke
anmar, Polri menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
“Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan
jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka. Untuk kasus
anmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan,” jelas
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H.,
M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (6/6/23).
Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk
pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” tambah Karo Penmas
Divisi Humas Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap dua tersangka kasus
TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di anmar. Kedua tersangka
masing-masing berinisial ASN dan ASD.