Ketiga tersangka berinisial RA (24), RAP (26) dan MS (25). Diamankan di tempat berbeda, yakni di wilayah Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., menjelaskan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar, Senin (09/11).
“Jadi RA ini adalah penjaga gudang sebagai penerima barang. Sedangkan MS dan RA adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut,” ungkap Kapolresta.
Diketahui juga bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dibawa lagi ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba. Satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang, sehingga 30.000 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Sedangkan satu gram sabu-sabu bisa dipakai 10 orang, artinya ada 565.500 jiwa terselamatkan.