Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pencarian terhadap dua
tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89
milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) masih terus dilakukan Polri.
“Keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto
(AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) terinformasi keberadaannya di
Kamboja,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu
Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Kamis (20/7/23).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa
pihaknya tentu akan berupaya untuk membawa kedua tersangka ke Indonesia.
Pihaknya secara intensif juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri,
Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.
“Update hari ini, penyidik berkoordinasi juga dengan
pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut
masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di
Luar Negeri,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Polri masih melakukan pengejaran
terhadap dua tersangka kasus Robot Trading Net89 berinisial AA dan LSH.
Terkini, kepolisian telah memasukkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).