Polri Dapat Apresiasi dari Keluarga Korban Karena Terapkan Pasal Pidana pada Kasus Cakung

polri dapat apresiasi dari keluarga korban karena terapkan pasal pidana pada kasus cakung 59922

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kuasa hukum keluarga
korban MBS, Rully Simamora, menilai keputusan dari Polda Metro Jaya yang mengonstruksikan
Pasal Pidana atas meninggalnya korban yang terlindas mobil yang dikemudikan
oleh OS sebagai keputusan yang tepat.

Rully mengatakan, bahwa keputusan tersebut sudah sesuai
dengan video rekaman peristiwa yang terjadi di sekitar Gerbang Tol Cakung,
Jakarta Timur.

“Kami sependapat bahwa memang
apabila dilihat dari video yang sudah viral,”
ujar Rully dikutip dari PMJ News, Rabu (21/6/23).

“Ditambah dengan hal-hal yang
selama ini disampaikan oleh Kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku
dikenakan Pasal 338 KUHPidana,” imbuhnya.

 

Sehingga, ia melanjutkan, dirinya mewakili keluarga korban
mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian.

OS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tersebut dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.

Polisi juga sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam peristiwa
tersebut terdapat unsur pidana di mana adanya kesengajaan dari pelaku yang
menabrakkan kendaraannya ke korban.

“Atas nama keluarga Korban, kami
sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh
Kepolisian,” jelasnya.