Polri dan Kepolisian Filipina Temukan Lebih dari 500 WNI Jadi Operator Judi Online Ilegal

polri dan kepolisian filipina temukan lebih dari 500 wni jadi operator judi online ilegal 80157

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) ditemukan terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.

“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi ‘online’ di Filipina,” ungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, Rabu .

Hal tersebut, katanya, merupakan hasil dari penggerebekan pada kasus judi “online” atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.

Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi “online” tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.