Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaku tengah
mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren
Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, pendalaman dilakukan
dengan menelusuri transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang. Namun, pendalaman belum sampai kepada pemeriksaan saksi.
“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang
ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” ungkap Direktur kepada Antara, Selasa
(18/7/23).
Dalam melakukan analisis transaksi ini, ujarnya, Penyidik
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). Hasil laporan PPATK pun telah diserahkan kepada Polri.
Untuk diketahui, kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun juga
ditangani di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penyidik mendalami
dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun.