Polri Dalami Motif Penjualan Tiket Berdendang Bergoyang yang Melebihi Izin

polri dalami motif penjualan tiket berdendang bergoyang yang melebihi izin 51315

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus festival musik ‘Berdendang Bergoyang’. Saat ini penyidik masih mendalami motif penyelenggara acara yang menjual tiket hingga total 27 ribu lembar. Padahal saat perizinan, hanya menjual 3 ribu tiket.

“Ini yang masih kita dalami dalam riksa karena sampai saat ini masih hanya sebatas mengakui kesalahannya. Kita tanya alasannya apa, mereka masih belum bisa menjawab,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., dilansir dari jawapos.com, Selasa .