“Semua wilayah dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak lanjutan 2020, tentunya semua memiliki potensi kerawanan sesuai kerakteristik masing-masing daerah,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Jumat (11/9).
Karo Penmas Divhumas Polri mengungkapkan, unsur-unsur untuk mengukur indeks potensi kerawanan suatu daerah, terdapat 5 dimensi, 17 variabel, dan 118 indikator, untuk menentukan tingkat kerawanan. Pertama, dimensi penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Variabelnya terdiri dari profesionalitas penyelenggara, profesionalitas Bawaslu atau panwas, serta profesionalitas pengamanan. Kemudian, dimensi peserta yang terdiri dari lima variabel, yaitu potensi konflik calon, dukungan ASN, dukungan partai, politik uang atau sarana prasarana, serta politik identitas.
Dimensi ketiga adalah partisipasi masyarakat. Variabelnya adalah partisipasi masyarakat dan pengaruh paslon. Selanjutnya, dimensi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terdiri dari, sejarah konflik, kondisi geografis, media, dan karakteristik masyarakat. Terakhir, terdapat tiga variabel dalam dimensi ambang gangguan. Rinciannya, potensi kriminalitas, administrasi kependudukan, dan gangguan kamtibmas.
“Informasi tersebut dijadikan pedoman bagi aparat kepolisian untuk melakukan deteksi dini dan mencegah hal yang tidak diinginkan,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.
(fa/bq/hy)