Kepolisian sebelumnya sudah membuka posko pengaduan untuk mempermudah para korban melapor.
“Dari jumlah tersebut yang sudah diperiksa 63 orang,” jelas Dirtipidsus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu, (6/6/2021).
Jenderal Bintang Satu itu pun menjelaskan bakal berupaya mengembalikan kerugian para korban. Ia mengatakan pengembalian dana akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik.
Pengembalian akan dilakukan usai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDCCash. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling.
Kemudian, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
“Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.
Dalam kasus investasi bodong bermodus uang kripto ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah AY selaku CEO perusahaan EDCCash dan S istri dari AY yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.