Polri Buru Pembuat Ribuan Obat Palsu Tak Berizin Senilai Rp 130 Miliar

polri buru pembuat ribuan obat palsu tak berizin senilai rp 130 miliar 58995

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya akan
melakukan pengembangan kasus peredaran ribuan obat dan suplemen tanpa izin edar
ataupun palsu senilai Rp 130,04 miliar, yang dijual melalui toko online atau
e-commerce.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis
mengatakan, penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak pembuat obat-obatan
palsu tersebut.

Menurutnya, Polisi memang menangkap lima pelaku yang
masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam
pengungkapan kasus ini. Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang
memperdagangkan.

 

“Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita
dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar
atau tadi saya sampaikan suplemen palsu,” ujar Dirreskrimsus dikutip dari
PMJ News, Rabu (31/5/23).

Ia menjelaskan, Polisi juga menyita puluhan ribu obat-obatan
seperti Interlac hingga obat-obatan keras yang dijual secara online di
Tokopedia Geraikita99 serta Lazada Dominoshop96 tanpa perlu menggunakan resep
dokter untuk pembeliannya.

“Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan
dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik
dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati
dan dapat mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.