Bid TIK Polda Kepri – Pandeglang. Kepolisian berhasil
menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu senilai Rp 15
triliun di Pandeglang. Polisi pun masih memburu orang yang mencetak uang palsu
tersebut.
“Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap
pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polres
Pandeglang, AKP Shilton, Rabu (19/7/23).
Kasat reskrim mengungkapkan bahwa mengatakan penyidik masih
memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus ini. Lima orang pengedar uang
palsu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang lima orang sudah kita tetapkan tersangka,
sementara dua orang lainnya statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.