Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktek penjualan bayi dengan alasan diadopsi. Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menyikapi kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi hanya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan pengasuhan anak bisa dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Namun, bila di luar keluarga yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali,” ujar Ciput Eka Purwanti Jumat .