Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi mengungkapkan
adanya oknum anggota Polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) penjualan ginjal yang dilakukan di Kamboja.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi
mengatakan, bahwa oknum anggota Polisi berinisial Aipda M berperan merintangi
proses penyidikan.
“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota
yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung
proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Kombes Pol. Hengki
dikutip dari PMJ News, Kamis (20/7/23).
“Yaitu dengan cara menyuruh membuang Hp,
berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak
kepolisian,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, total terdapat 12 orang yang
ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS,
EP, LF, Aipda M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa oknum anggota Aipda M
turut menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan
ginjal itu.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta,
ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus
agar tidak dilanjutkan kasusnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, hukuman Aipda M diperberat dengan jeratan
Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan
penyidikan).
“Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas
nama A. Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan
kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini
ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal
pokok,” jelasnya.