Polri Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Hingga 4 Juni

polri berlakukan ganjil genap di jalur puncak bogor hingga 4 juni 59031

Bid TIK Polda Kepri

– Bogor. Polres Bogor memberlakukan
aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan
pembatasan kendaraan dengan plat nomor ini diberlakukan sejak 31 Maret – 4 Juni
2023.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres
Bogor, Iptu Ardian Novianto pemberlakuan sistem ganjil genap ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Penerapan pembatasan kendaraan ini bertepatan dengan periode
libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Raya Waisak pada 3 dan
4 Juni 2023. Dimana pemerintah memutuskan cuti bersama pada 2 Juni 2023.

“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil
genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur
nasional,” ujar Iptu Ardian dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat .

Pada kesempatan yang sama, Ardian memprediksi puncak
peningkatan volume kendaraan pada libur panjang kali ini terjadi pada, Jumat
.

Namun, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan secara
signifikan, maka pihak Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalin berupa sistem
satu arah secara bergantian di Jalur Puncak.

“Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam,
tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one
way,” pungkasnya.