Tidak ada niatan bagi jajaran Polri untuk menghambat apa lagi melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Begitu pula Polri tidak ada niatan untuk melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum terkait dengan UU Ciptaker. Karena penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak demokrasi setiap warga negara.
Tetapi kita mesti mafhum dan menyadari sejak Maret hingga Oktober ini seluruh komponen bangsa Indonesia masih berjibaku untuk menghadapi amukan pandemi covid-19. Setiap hari hampir 3000 sampa- 4000 saudara kita terpapar virus Covid-19. Dalam 24 jam hari Senin (19/10) kemarin saja bertambah 3.375 orang terpapar covid-19. Total saudara kita terpapar sampai hari Senin kemarin berjumlah 365.240 orang. Ada 63.380 kasus aktif atau sekitar 17,4 % dari yang terkonfirmasi covid-19. Total yang sembuh mencapai 289.243 orang dan total meninggal sebanyak 12.617 orang.
Sementara itu pasien suspek Covid-19 sebanyak 162.410 orang.Dengan data di atas angka penularan Covid-19 belum menurun drastis. Kondisi ini yang sangat dikhawatirkan jajaran Polri. Mengingat Polri salah satu pihak yang ditugaskan terlibat aktif dalam penanganan pandemi covid-19. Polri bertanggung jawab untuk menjamin rakyat aman dari penularan covid-19 di seluruh wilayah tanah air. Untuk itu Polri menggelar Operasi Aman Nusa II untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampak sosial, ekonomi dan kamtibmas.
Dengan sense of crisis itu pula Polri tidak mengeluarkan izin unjuk rasa kepada setiap elemen masyarakat terkait UU Ciptaker Karena unjuk rasa dengan pengerahan massa banyak dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan covid-19.Sikap Polri itu sebagai bagian dari ikhtiarnya untuk mencegah penularan covid-19 di tengah masyarakat. Dengan ikhtiar itu Polri berharap agar covid-19 dapat terkendali, sehingga kesehatan masyarakat dapat dipulihkan.
Penyampaian pendapat di muka umum memang merupakan hak asaai setiap warga negara. Dan itu dapat dilakukan pula tanpa pengerahan banyak massa. Tetapi bukankah kesehatan juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang tercantum dalam deklarasi HAM PBB 1948 dan dalam Konvensi International 1966. Bukankah saat ini kesehatan hal yang harus didahulukan untuk masyarakat menyusul kemudian pemulihan ekonomi.Semestinya setiap komponen bangsa menyadari tentang pentingnya kolaborasi semua elemen bangsa untuk memprioritaskan kepentingan yang saat ini mendesak didahulukan pemulihan kesehatan dan pemulihan kehidupan ekonomi.
Tetapi kita mesti mafhum dan menyadari sejak Maret hingga Oktober ini seluruh komponen bangsa Indonesia masih berjibaku untuk menghadapi amukan pandemi covid-19. Setiap hari hampir 3000 sampa- 4000 saudara kita terpapar virus Covid-19. Dalam 24 jam hari Senin (19/10) kemarin saja bertambah 3.375 orang terpapar covid-19. Total saudara kita terpapar sampai hari Senin kemarin berjumlah 365.240 orang. Ada 63.380 kasus aktif atau sekitar 17,4 % dari yang terkonfirmasi covid-19. Total yang sembuh mencapai 289.243 orang dan total meninggal sebanyak 12.617 orang.
Sementara itu pasien suspek Covid-19 sebanyak 162.410 orang.Dengan data di atas angka penularan Covid-19 belum menurun drastis. Kondisi ini yang sangat dikhawatirkan jajaran Polri. Mengingat Polri salah satu pihak yang ditugaskan terlibat aktif dalam penanganan pandemi covid-19. Polri bertanggung jawab untuk menjamin rakyat aman dari penularan covid-19 di seluruh wilayah tanah air. Untuk itu Polri menggelar Operasi Aman Nusa II untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampak sosial, ekonomi dan kamtibmas.
Dengan sense of crisis itu pula Polri tidak mengeluarkan izin unjuk rasa kepada setiap elemen masyarakat terkait UU Ciptaker Karena unjuk rasa dengan pengerahan massa banyak dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan covid-19.Sikap Polri itu sebagai bagian dari ikhtiarnya untuk mencegah penularan covid-19 di tengah masyarakat. Dengan ikhtiar itu Polri berharap agar covid-19 dapat terkendali, sehingga kesehatan masyarakat dapat dipulihkan.
Penyampaian pendapat di muka umum memang merupakan hak asaai setiap warga negara. Dan itu dapat dilakukan pula tanpa pengerahan banyak massa. Tetapi bukankah kesehatan juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang tercantum dalam deklarasi HAM PBB 1948 dan dalam Konvensi International 1966. Bukankah saat ini kesehatan hal yang harus didahulukan untuk masyarakat menyusul kemudian pemulihan ekonomi.Semestinya setiap komponen bangsa menyadari tentang pentingnya kolaborasi semua elemen bangsa untuk memprioritaskan kepentingan yang saat ini mendesak didahulukan pemulihan kesehatan dan pemulihan kehidupan ekonomi.
TA