Baca juga :
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky, mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu.
“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Kasat Reskrim, Senin .
Selain kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan. Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku di ancam dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.