membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Bogor Timur,
Kota Bogor. Tiga orang ditangkap dan 987 tabung gas disita polisi. Kapolresta
Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H.,
menjelaskan bahwa ketiga pelaku memindahkan isi dari tabung gas elpiji
bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung yang berukuran 12 kg dan 50 kg.
“Serta memperdagangkan tabung gas ukuran 12 kg dan
tabung gas ukuran 50 kg yang hasil memindahkan atau menyuntikkan dari gas
bersubsidi kepada konsumen,” jelas Kapolres dilansir dari CNN Indonesia,
Selasa .
Kapolres mengungkapkan pelaku bernama Agus Salim biasanya
mencari dan membeli gas elpiji bersubsidi dari pelaku bernama Christian seharga
Rp18.000 hingga Rp18.500. Lalu, gas elpiji itu dikirim ke wilayah Kota Bogor.
Agus pun menyuruh pelaku bernama Kusdianto mengambil gas elpiji
tersebut untuk dibawa ke lokasi penyuntikan di Jalan H Soeparman. Di lokasi
tersebut, Agus memindahkan isi dari tabung gas berukuran 3 kg ke tabung ukuran
12 kg dan 50 kg.
“Dilakukan oleh Agus Salim menggunakan alat selang,
alat pengukur gas, alat suntik, dan es batu untuk mendinginkan suhu gas,”
jelasnya lebih lanjut.
Selanjutnya, tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang sudah
diisi itu dibawa dengan kendaraan untuk dikirim ke agen di wilayah Jakarta dan
Bekasi.
“Untuk gas 12 kg dijual dengan harga Rp130.000 per
tabung dan gas 50 kg dijual dengan harga Rp800.000,” tambahnya.
Lokasi penyuntikan gas itu sudah beroperasi sejak 19 Mei
lalu. Polisi akhirnya berhasil mengungkap lokasi tersebut pada 26 Mei lalu usai
mendapat informasi dari warga.
Ketiga pelaku yakni Agus, Kusdianto, serta Bilal telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara polisi masih mengejar
pelaku bernama Christian.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal
62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.