Bid TIK Polda Kepri – Pekanbaru. Polisi berhasil
menangkap pelaku ayah dan anak berinisial NW (40) dan AI (17) usai diketahui
sengaja membakar lahan hingga menyebabkan api meluas di Dusun Air Hitam,
Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
“Benar, kami sudah mengamankan dua pelaku yang sengaja
melakukan pembakaran di Kecamatan Pujud pada jumat kemarin,” jelas,
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, seperti yang dilansir Antaranews,
Sabtu (20/5/23).
Diterangkannya, kebakaran lahan tersebut terjadi ini terjadi
pada Kamis (18/5) pagi yang diketahui dari pantauan operator Command Centre
Polres Rohil.
Mengetahui adanya titik api yang terdeteksi, Bhabinkamtibmas
Polsek Pujud segera menuju ke lokasi dan melihat lahan yang sudah terbakar.
Polsek Pujud kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara
(TKP). Diketahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui kebakaran
tersebut merupakan ulah dua pria berinisial NW dan AI. Adapun luasan lahan yang
terbakar lebih dari empat hektare.
“Awalnya dilakukan pemadaman terlebih dahulu. Kemudian
hasil ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan
produksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku aksi
pembakaran tersebut atas suruhan oleh pemilik lahan yang berinisial H.
Kedua pelaku kemudian membakarnya dengan tumpukan kayu yang telah
dikumpulkan sebelumnya. Di sekeliling kayu tersebut pun terdapat tanaman gulma
yang telah disemprot dan mati.
“Pembersihan lahan dengan cara dibakar ini bertujuan
untuk membunuh hama tikus yang banyak di lahan itu,” ujarnya.
Untuk melakukan pembersihan lahan tersebut kedua pelaku
masing-masing memperoleh upah sebesar
Rp100 ribu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku karhutla
khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Dampak karhutla yang disebabkan oleh
mereka ini dapat merugikan banyak orang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 108 jo
Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI
nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau
Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam
pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41
tahun 1999 tentang Kehutanan.