Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Bareskrim Polri
melakukan penggeledahan rumah dari tersangka Dito Mahendra dilaksanakan pada Jumat
(19/5/23) kemarin. Dito saat ini menjadi buronan polisi setelah ditetapkan
sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah milik tersangka Dito,
yakni di alamat Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan
di rumah kedua di alamat Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno
alias Dito Mahendra di dua alamat,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen.
Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Sabtu (20/5/23).
Penggeledahan dua rumah milik Dito dilakukan dengan membagi
dua tim. Tim pertama menuju ke rumah beralamat di Jalan Taman Brawijaya III,
sedangkan tim kedua berangkat ke alamat rumah di Jalan Intan RSPP.
Dilansir dari pmjnews. Penggeledahan terhadap rumah
tersangka Dito dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah
dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, dan
Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No:
Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tertanggal 19 Mei 2023.
Dari penggeledahan yang dilakukan di 2 rumah tersangka Dito,
didapati dua jenis senjata jenis airsoft gun dengan nomor WET5168 buatan
Taiwan, dan jenis airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang
dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Selain itu juga didapati 1 paspor milik tersangka Dito, 1
handphone Nokia, 1 boks senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144, 29 butir
peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24
butir peluru yang ada di dalam kotak hitam, 1 Flashlight merk night evolution,
1 buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, 1 kotak hitam
berisi 15 selongsong peluru, dan 1 KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17
April 2023 berdasarkan hasil gelar perkara dan dijerat Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api.
Lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk
dimintai keterangan saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka, akhirnya
Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat yang
teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.