Bid TIK Polda Kepri – Batam. Upaya pengiriman 6 Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Belakangpadang, Kota Batam Kepulauan
Riau berhasil digagalkan Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud
Baharkam Polri. Dua orang tersangka berinisial MD (22 Tahun) dan SU (33 Tahun)
juga berhasil diamankan.
“Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang
PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini
rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal
di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,” ungkap Dirpolair Korpolairud
Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., dilansir
dari laman antaranews, Sabtu (3/6/23).
Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih menjelaskan, saat
mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal
berinisial MD (22 Tahun). Dari MD, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan
menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI
ilegal tersebut pada Jumat (2/6/23) di Batam.
“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan
pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI
ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi
dengan pemilik kapal di Malaysia. Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali
melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya
mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia,” jelas Dirpolair Korpolairud
Baharkam Polri.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menambahkan bahwa
keenam PMI yang diselamatkan Polisi diketahui berasal dari berbagai daerah
seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB. Mereka saat ini masih
dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.
“Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk
kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan
kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di
Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk
pemulangan,” tambahnya.
Tekong Kapal, MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat
dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua
pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15
miliar