Polri Berhasil Bongkar Judi Online Jaringan Internasional dengan Omzetnya Ratusan Juta di Bali

polri berhasil bongkar judi online jaringan internasional dengan omzetnya ratusan juta di bali 59025

Bid TIK Polda Kepri – Badung. Kepolisian berhasil
membongkar judi online jaringan internasional di Kabupaten Badung, Bali, dengan
omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Kabid Humas Polda Bali,
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa
ada empat orang tersangka yang ditangkap bersama dengan barang buktinya di
sebuah rumah di Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Rabu .

Para tersangka itu masing-masing berinisial GGP (28),
laki-laki, dan tiga orang perempuan, berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL
(29).

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tiga
tersangka perempuan sebagai host streamer slot judi online melalui fanspage
Facebook Mami Queen, dan tersangka GPP sebagai koordinator dan penyedia tempat
para host streamer slot judi online,” jelas Kabid Humas dalam konferensi
pers, Kamis .

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal
45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.