Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sabani menjelaskan para tersangka berhasil diciduk di dua lokasi yaitu, seputaran wilayah Jakarta dan Banten untuk peredaran narkotika wilayah Sumatera.
“Pengungkapan jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu 2 minggu, total keseluruhan ada 22 perkara atau laporan polisi dengan total tersangka 25 orang, diamankan di berapa lokasi di seputaran wilayah Jakarta dan Banten,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani, Selasa (17/11/20).
Perannya macam-macam sesuai dengan modusnya membawa, menyerahkan, ada dia membeli, menguasai barang narkoba ini,” jelasnya.
Ke 25 pelaku tersebut adalah STB, SE, BN, ES alias EDOY, FH alias TI, RS, MAS, AM, ES, GAH alias FA, JG, RHW, MRW, AF alias AR alias KO, DA, MS, AM, MAS, AK alias K, AS, ADP, HJ, IH, VR, dan JA. Wadi menyebut pelaku berusia sekitar 20-30 tahun.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, terhadap para tersangka lainnya di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (ng/bq/hy).