Polri Benarkan Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan

polri benarkan pelapor panji gumilang cabut laporan 63864

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri memastikan dugaan
penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang bukanlah perkara berdasarkan delik
aduan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, memang benar dua laporan yang
sebelumnya dimasukkan atas kasus tersebut telah dicabut. Namun, tidak serta
merta membatalkan perkaranya.

 

“Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan
agama yang dilakukan Sdr. PG, benar ada 2 surat pencabutan laporan dari Sdr. KS
dan Sdr. MIT. Namun, untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan,” jelas
Karopenmas dalam konferensi pers, Rabu (21/9/23).

Ditambahkan Karopenmas, kasus penistaan agama bahkan tidak
masuk dalam kategori perkara yang dapat diselesaikan secara restorative
justice. Oleh karenanya, kasus ini tetap berjalan.

“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim
Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19
sesuai petunjuk JPU,” ujarnya.