Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Polri merinci lokasi
penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading Net89.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita aset senilai Rp2 triliun.
“Bahwa Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti
dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp2 Triliun yang berada di Jakarta,
Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung. Hingga saat ini penyidik masih
melakukan penelusuran aset lain terkait kasus penipuan tersebut,” ungkap Kepala
Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad
Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7/23).
Baca juga:
Menurut Karopenmas, penyidik juga telah memasukkan tersangka
utama yang merupakan owner Net 89 PT SMI berinisial AA dan LSH dalam subjek
Interpol Red Notice.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol.
Whisnu Hermawan Februanto, menyebut bahwa kedua tersangka terdeteksi di
Kamboja. Penyidik pun tengah berupaya membawa kedua tersangka ke Indonesia.
“Update hari ini, penyidik berkoordinasi juga dengan
pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut
masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di
Luar Negeri,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.