Dalam akun resmi instagram @lensa_berita_jakarta, ditampilkan beberapa pembalap liar yang tengah bersiap untuk melakukan balapan. Satu orang memberikan aba-aba. Sementara itu, di belakangnya, sejumlah kendaraan mengantre.
Menanggapi hal itu, Selasa , KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, M.H., mengaku geram dan akan menindak tegas para pelaku yang ada dalam video itu karena mengganggu lalu lintas.
“Dari prespektif undang-undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311,” jelas AKP Suprayitno.