Divhubinter Polri mendata para Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlalu lama
tinggal (overstayer) yang berada di Uni Emirat Arab. Selain itu, bersama dengan
KBRI di Abu Dhabi, Polri juga melakukan pengambilan sampel DNA terhadap
anak-anak yang tidak terdokumentasi.
“Jadi kegiatan fasilitasi pengambilan sampel untuk
pengesahan DNA dalam penanganan warga negara Indonesia yang overstay dan
anak-anak tidak terdokumentasi ini adalah perintah Pak Kapolri. Kegiatan ini
adalah sebagai bentuk upaya kita yang tadi sampaikan sebagai operasi
kemanusiaan. Karena sekali lagi, identifikasi adalah hak asasi manusia,” jelas
Kapusdokkes Polri Irjen. Pol. dr. Asep Hendradiana, Sp.An., KIC., M.Kes.,
dilansir dari laman pmjnews, Senin .
Irjen. Pol. dr. Asep Hendradiana juga mengatakan pengambilan
sampel DNA tersebut dilakukan pada hari Rabu yang dilakukan di
sekitar wilayah Dubai dan Abu Dhabi, diantaranya yakni Sharjah dan Al Ain.
“Polri sendiri telah memberangkatkan 4 personel ke Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi dalam rangka pelaksanaan tugas fasilitasi
pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA,” ungkap Kapusdokkes Polri.
“Kegiatan meliputi fasilitasi pengambilan sampel DNA yang
merupakan kerja sama dan sinergi antara Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar
RI di Uni Emirat Arab dan Polri yang dikoordinir oleh Div Hub Inter Polri,”
tambah Kapusdokkes Polri.
Kapusdokkes Polri menambahkan, total pengambilan sampel DNA
dilakukan pada tanggal 15-18 Juni terhadap ratusan orang WNI yang telah
overstayer. Kurang lebih 230 orang yang terdiri dari 103 ibu dan satu ayah
Warga Negara Indonesia yang overstayer, serta 126 anak yang akan berlangsung
dari tanggal 15-18 Juni 2023, dari target 264 orang.